Senjata Api dalam fungsi yang positif dapat digunakan untuk pertahanan diri dan olahraga, tentu saja kepemilikikan senjata api diatur dalam Undang-undang dan tidak setiap masyarakat Indonesia bisa memilikinya (dengan syarat dan ketentuan yang harus dilaksaakan). Karena senjata api di Indonesia masih merupakan barang dilarang/diawasi penggunaannya, maka setiap masyarakat yang ingin memilikinya harus paham, mengerti dan melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban dalam menggunakan senjata api. Pemerintah melalui Polri sudah mengatur dalam Undang-undang kepemilikan senjata api dan hukumannya apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan yang berlaku. Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui prosedur, syarat, aturan hukum mengenai kepemilikan senjata api mari silahkan di klik link dibawah ini :
0 comments:
Post a Comment